Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Senin, 30 November -1
Penulis: artikel

4055 kali

Artikel ini dilihat

64 kali

Artikel ini dibagikan

Nama Kepala
Drs. H. AJAM MUSTAJAM, M.Si.
NIP. 196705151990031006

TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012)

FUNGSI

  1. Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta
  3. Pengelolaan sistem informasi haji; dan
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (Pasal 378 PMA No. 13 Tahun 2012)

 

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
  2. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
  3. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
  4. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
  5. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional. (Pasal 379 PMA No. 13 Tahun 2012)

 

SEKSI PENDAFTARAN DAN DOKUMEN HAJI
Nama Kepala

H. GATOT FAJAR ARIFIANTO, ST., M.Si.
NIP. 197804122003121002
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji. (Ayat 1 Pasal 380 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PEMBINAAN HAJI DAN UMRAH
Nama Kepala

H. JAJANG APIPUDIN, M.Ag.
NIP. 197602261998031002
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah. (Ayat 2 Pasal 380 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI AKOMODASI, TRANSPORTASI DAN PERLENGKAPAN HAJI
Nama Kepala

H. DEDEN CHAIDAR MASDUQI, S.Pd.I., M.M.Pd
NIP. 196302231985031002
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji. (Ayat 3 Pasal 380 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Nama Kepala

Drs. H. ANWAR SANUSI, MM.
NIP. 196308261989031002
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji. (Ayat 4 Pasal 380 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI SISTEM INFORMASI HAJI
Nama Kepala

Drs. H. YIYI HILMANUDIN, M.Si.
NIP. 196702041993031003
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah. (Ayat 5 Pasal 380 PMA No. 13 Tahun 2012)